Biaya Perawatan Dokter Gigi Mahal? Ini penjelasannya!

Dokter gigi itu mahal, benarkah? (sumber gambar: mydcdental.com)

Oleh: drg. Gelar S. Ramdhani

Banyak orang yang berpendapat bahwa biaya perawatan di dokter gigi itu sangat mahal! Benarkah begitu? dalam artikel ini saya akan mencoba memberikan alasan kenapa biaya perawatan di dokter gigi itu dianggap mahal.

Pertama, perlu kita pahami bersama bahwa murah atau mahalnya suatu tarif itu sangat relatif, setiap orang punya ukuran tersendiri dalam menentukan mahal atau murah. Misalnya begini, si A dan si B makan berdua di sebuah rumah makan, mereka berdua makan dengan menu yang sama, sehingga pada saat bayar mereka berdua dikenakan tarif yang sama. Si A Rp 100.000 dan si B juga Rp 100.000, menurut si A Rp 100.000 itu terlalu mahal, tapi menurut si B Rp 100.000 itu murah dan sebanding dengan rasa dan kualitas pelayanan yang diberikan. Sekali lagi setiap orang punya persepsi yang berbeda terkait harga.

Kedua, sebagai informasi untuk anda bahwa saat ini alat dan bahan yang digunakan oleh dokter gigi di Indonesia, sebagian besar masih import dari luar negeri. Tentu sebagaimana yang kita ketahui bahwa harga barang lokal dengan harga barang import jelas berbeda. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap penentuan tarif jasa perawatan dokter gigi. Saya berharap, negara kita (Indonesia) kedepannya bisa memproduksi sendiri alat bahan kedokteran gigi sehingga dari segi harga bisa lebih kompetitif.

Ketiga, alangkah lebih baik anda melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara rutin (enam bulan sekali), jangan menunggu gigi anda sampai sakit atau rusak baru ke dokter gigi, sehingga apabila gigi anda mengalami kerusakan dapat segera ditangani, tanpa harus menunggu rusak parah. Karena ketika gigi anda rusak parah maka biaya perawatan yang harus dikeluarkan menjadi lebih tinggi.

Terakhir, biaya yang harus anda keluarkan untuk perawatan di dokter gigi saya yakin akan sebanding dengan mutu atau kualitas pelayanan yang diberikan oleh dokter gigi. Karena setiap dokter gigi yang melakukan praktek sudah dibekali ilmu pengetahuan, keterampilan klinis, dan juga dukungan teknologi terkini dalam bidang kedokteran gigi. Dokter gigi dalam setiap memberikan tindakan atau perawatan kepada pasien, wajib mengutamakan manfaat terhadap pasien, menghormati hak-hak pasien, tidak memperburuk kondisi pasien, dan juga adil terhadap semua pasien.

Simak pula tulisan Gelar S. Ramdhani lainnya klik disini
Apakah anda ingin mengetahui profil penulis tulisan ini? klik disini
----------------------------------------------
Yuk tonton aneka video
tentang kesehatan gigi dan mulut
dari drg. Gelar S. Ramdhani klik disini

Tulisan paling populer

Klasifikasi Maloklusi Angle dan Dewey

Klasifikasi Karies Menurut GV Black

Klasifikasi Karies Menurut ICDAS