Seperti Apa Kuliah di Kedokteran Gigi?

Mahasiswa kedokteran gigi (sumber gambar: ucsfdentalcenter.org) 

Oleh: drg. Gelar S. Ramdhani

Sebelum saya lebih jauh bahas bagaimana gambaran kuliah di kedokteran gigi? terlebih dahulu saya ingin cerita sedikit tentang profesi dokter gigi, karena ending dari kuliah di kedokteran gigi adalah menjadi dokter gigi. Menurut saya dokter gigi itu adalah profesi yang memiliki tanggung jawab menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut seseorang, dalam melaksanakan tanggung jawabnya dokter gigi bisa melakukan sebuah upaya baik terhadap invidu ataupun kelompok. 

Bahasa sederhananya begini, salah satu indikator seseorang dikatakan derajat kesehatan gigi dan mulutnya baik, apabila seluruh permukaan gigi dalam rongga mulutnya tidak ada gigi yang berlubang. Jadi ketika orang tersebut punya gigi berlubang maka derajat kesehatan giginya menurun, agar kembali meningkatkan maka gigi orang tersebut harus dilakukan perawatan (misal: dilakukan penambalan gigi), nah... pada saat dokter gigi melakukan penambalan gigi terhadap pasien, dokter gigi tersebut sedang melaksanakan tanggung jawabnya terhadap individu yang yang derajat kesehatan giginya menurun. Selain itu perlu anda ketahui bahwa profesi dokter dan dokter gigi, dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (sosial).

Agar seseorang bisa menjadi dokter gigi, itu bukan perkara mudah, dan butuh proses yang boleh dibilang tidak sebentar. Seorang anak SMA yang bercita-cita ingin menjadi dokter gigi, setelah lulus SMA harus berjuang ekstra kerassss agar bisa diterima sebagai mahasiswa fakultas kedokteran gigi. Semakin kesini minat lulusan SMA untuk menjadi dokter gigi semakin tinggi, sedangkan institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia masih sangat terbatas. Kenapa semakin kesini semakin banyak orang yang berminat ingin menjadi dokter gigi? 
  1. Sampai detik ini masyarakat Indonesia masih memandang profesi dokter dan dokter gigi sebagai profesi yang memiliki prestise tersendiri;
  2. Ketersediaan jumlah dokter gigi di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah populasi masyarakat Indonesia;
  3. Lowongan kerja di berbagai bidang (seperti: Dokter gigi swasta, ASN/PNS, TNI Polri, Dosen, Peneliti, dan lain sebagainya) masih sangat terbuka lebar, belum lagi negara kita memberikan kesempatan kepada dokter dan dokter gigi untuk membuka praktik mandiri.
Setelah diterima sebagai mahasiswa di institusi pendidikan dokter gigi, mahasiswa kedokteran gigi harus mengikuti pendidikan tahap sarjana, kurang lebih selama 4 tahun. Pada tahap sarjana (S1) mahasiswa kedokteran gigi akan belajar tentang banyak hal yang nantinya menjadi bekal sebagai dokter gigi, secara garis besar mahasiswa kedokteran gigi pada tahap sarjana akan belajar: ilmu kedokteran dasar (seperti: biokimia kedokteran, fisiologi sel, fisiologi jaringan, fisiologi organ, anatomi, patologi, parasitologi, mikrobiologi, histologi, dan lain sebagainya), kemudian belajar juga ilmu kedokteran gigi dasar, ilmu kedokteran gigi klinis, ilmu kesehatan gigi masyarakat, manajemen kesehatan, alat bahan kedokteran gigi, teknologi kedokteran gigi, bioetika, hukum kesehatan, farmasi kedokteran gigi, dan lain sebagainya.

Seorang dokter gigi dituntut bukan hanya pintar secara teori saja, tapi juga harus mahir dalam keterampilan klinis (skills). Maka dari itu, dalam tahap pendidikan sarjana (S1) mahasiswa kedokteran gigi bukan hanya belajar teori saja, melainkan belajar juga keterampilan klinis. Seperti: keterampilan membuat gigi tiruan, kemampuan mendesain dan membentuk kawat gigi, keterampilan menambal gigi, keterampilan mencabut gigi, keterampilan berkomunikasi efektif dengan pasien, keterampilan mendiagnosa dan menentukan rencana perawatan kepada pasien, serta keterampilan klinis lainnya yang berhubungan dengan profesi dokter gigi. Pada tahap sarjana, latihan keterampilan klinis mahasiswa kedokteran gigi belum dilakukan kepada pasien sungguhan tetapi dilakukan pada model simulasi (phantom).

Setelah lulus pendidikan sarjana (S1), mahasiswa kedokteran gigi akan diwisuda dengan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG), atau biasa disebut "Dokter Gigi Muda".  Pendidikan untuk menjadi dokter gigi belum selesai sampai disini, setelah lulus Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG), harus menempuh tahap pendidikan profesi atau koas atau kepaniteraan klinik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM).

Pendidikan profesi dokter gigi atau kita sebut koas, yaitu proses pendidikan tahap lanjutan setelah tahap sarjana (S1) selesai. Peserta program pendidikan profesi dokter gigi atau mahasiwa koas atau dokter gigi muda, dituntut untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan seluruh ilmu dan keterampilan klinis yang didapat selama pendidikan sarjana, pada tahap ini mahasiswa koas harus mengaplikasikan ilmunya kepada pasien asli atau pasien sungguhan, tentunya dengan didampingi oleh para dosen (supervisor) yang merupakan dokter gigi senior.

Masing-masing institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia punya aturan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi, tapi seluruh institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia, standar kurikulum pendidikannya mengacu kepada Standar Kompetisi Dokter Gigi Indonesia (SKDGI) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi, mau dimanapun kita kuliah kedokteran gigi, atau dokter gigi lulusan universitas manapun, standarnya sama seluruh Indonesia.

Tahap pendidikan profesi dokter gigi (koas), biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1,5 - 2 tahun. Setelah tahap ini selesai, para calon dokter gigi harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), dalam ujian ini bukan hanya teori yang diuji, tapi juga keterampilan klinis serta kemampuan calon dokter gigi dalam mengintegrasikan seluruh keilmuan yang didapat selama perkuliahan, mulai tahap sarjana hingga tahap profesi.

Setelah lulus UKMP2DG atau dinyatakan kompeten, baru berhak dilantik atau dilakukan angkat sumpah sebagai dokter gigi. Setalah menjadi dokter gigi harus melakukan registrasi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), setelah terdaftar dokter gigi akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), salah satu fungsi STR ini yaitu untuk mengurus Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi. Selesai sudah perjuangan untuk menjadi dokter gigi.

Bagaimana menurut anda, tidak mudah bukan tahapan untuk menjadi dokter gigi?.

*Catatan: tulisan ini saya tulis tahun 2019, tidak menutup kemungkinan kedepannya sistem pendidikan dokter gigi di Indonesia terjadi perubahan.

Simak pula tulisan Gelar S. Ramdhani lainnya klik disini
Apakah anda ingin mengetahui profil penulis tulisan ini? klik disini
----------------------------------------------
Yuk tonton aneka video
tentang kesehatan gigi dan mulut
dari drg. Gelar S. Ramdhani klik disini

Tulisan paling populer

Klasifikasi Maloklusi Angle dan Dewey

Klasifikasi Karies Menurut GV Black

Klasifikasi Karies Menurut ICDAS